Rabu, 05 Agustus 2009

Cek Listrik Sebelum Membeli Rumah

Dear pembaca,
Kali ini saya mau sharing tentang pentingnya melakukan pengecekan terhadap ketersediaan listrik di rumah yang akan Anda beli. Pengecekan ini tidak hanya mengecek ada tidaknya sambungan listrik rumah, tapi perlu dicek pula "legal" tidaknya sambungan tersebut.
Kita tahu bersama bahwa sampai sekarang masih terdapat banyak kasus pencurian listrik yang ada di masyarakat. Berbagai cara dilakukan oleh PLN untuk menertibkan kasus pencurian listrik. Pencurian listrik tidak hanya merugikan PLN yang berarti merugikan negara, tetapi juga merugikan pemakai listrik lainnya. Misalnya saja, menyebabkan daya turun sehingga terjadi gangguan listrik di lingkungan sekitar. Selain itu, adanya kelebihan tegangan juga menyebabkan bahaya konslet dan kebakaran.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal Rp 500 juta dan pidana maksimal 5 tahun. Selain itu pencurian listrik dan perusakan peralatan PLN dapat dikenakan sanksi pidana menurut KUHP.
Metode pencurian listrik bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya saja mengganti ampere listrik sehingga daya yang masuk ke rumah bisa mencapai dua kali lipat. Ini tidak saja merugikan pihak lain tapi juga berbahaya terhadap keselamatan jiwa dan rumah.
Oleh karena itu, Anda musti melakukan pengecekan terhadap sambungan listrik di rumah yang akan Anda beli. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan, yaitu :
1. Lihat struk pembayaran listrik. Cek berapa daya listrik rumah tersebut, lalu coba perhatikan barang-barang elektronik yang ada pada rumah tersebut. Apakah kira-kira daya listrik mencukupi untuk dipakai oleh semua barang elektronik.
2. Minta bantuan petugas PLN untuk melakukan pengecekan listrik. Namun sebaiknya, sebelum mendatangkan petugas PLN, Anda konsultasikan niat dimaksud kepada pemilik rumah. Seharusnya jika tidak ada pencurian listrik, pemilik rumah akan dengan senang hati mengizinkan Anda melakukan pengecekan.
Sekali lagi, hati-hati dalam masalah yang kelihatannya sederhana ini. Anda tidak mau terkena dampak masalah di kemudian hari bukan?

Jumat, 24 Juli 2009

BELI RUMAH CASH ATAU KREDIT ?

Anda bingung apakah ingin membeli rumah dengan cash atau kredit?

Di saat Anda bertemu dengan rumah idaman Anda yang ingin Anda beli, Anda dihadapkan pada dua pilihan yang umumnya terbetang di depan Anda. Yang pertama adalah membeli secara cash dan yang kedua adalah membeli secara kredit.

Untuk cara yang pertama, mungkin semua sudah paham benar. Cara ini simpel, seperti jual beli biasa yang melibatkan keseluruhan modal dari Anda. Anda suka rumahnya, kemudian Anda membayar harga yang disepakati, dan kemudian penjual rumah menyerahkan rumah itu kepada Anda.

Tapi selain cara itu, cara yang saat ini popular ditempuh adalah membeli property dengan kredit. Kreditnya didapat dari bank, baik berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk tujuan pembelian rumah dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Untuk pembelian rumah baik rumah baru maupun rumah second, Anda bias meminta bantuan dari bank untuk meminjamkan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah. Penjual akan mendapatkan keseluruhan uang sesuai harga yang disepakati, kemudian Anda tinggal mengangsur tiap bulannya ke bank sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan bank.

Apa yang menjadi jaminan untuk bank terhadap fasilitas pinjaman ini?

Yang menjadi jaminan adalah rumah yang Anda beli. Nantinya Sertifikat rumah tersebut akan dibebani Hak Tanggungan di kantor pertanahan yang artinya bahwa rumah tersebut dijadikan barang jaminan atas fasilitas KPR yang Anda peroleh.

Saat ini banyak bank yang memberikan fasilitas KPR dengan syarat yang cukup mudah dan dengan proses yang cepat. Biasanya bank mewajibkan Anda untuk menyediakan uang muka misalnya 10% s/d 30% dari harga rumah dan kemudian bank membiayai sisanya. Namun plafond KPR yang diberikan bank juga dihitung terlebih dahulu oleh pihak bank disesuaikan dengan kemampuan bayar Anda setiap bulannya. Biasanya angsuran maksimal yang dapat Anda bayarkan adalah minimal 40% dari penghasilan bersih Anda. Dari situ, Anda bias melihat berapa plafond yang bias Anda peroleh.

Selain syarat tersebut di atas, juga diperlukan berbagai dokumen administrative lainnya misalnya fotokopi slip gaji/laporan keuangan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Buku Nikah, NPWP, dn sebagainya berkaitan dengan data pribadi Anda.
Tidak kalah penting, bank akan mempersyaratkan kelengkapan dokumen hukum berkaitan dengan rumah antara lain fotocopy sertifikat hak milik/hak guna bangunan, fotokopi IMB dan PBB. Tanpa adanya kelengkapan dokumen ini, bank tidak akan mengabulkan permintaan KPR Anda karena obyek jaminan tidak memiliki kekuatan hukum. Jika ada permasalahan kredit di kemudian hari, bank akan sulit mencairkan barang jaminan dikarenakan statusnya yang tidak kuat secara hukum.

Jadi, Anda mau membeli rumah secara cash atau KPR?

Senin, 20 Juli 2009

TIPS INVESTASI RUMAH SECOND

Anda mau berinvestasi property dengan membeli rumah second?
Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam memilih rumah second yang akan Anda beli, antara lain :

1. Lokasi
Lokasi keberadaan rumah sangat menentukan "masa depan" rumah itu. Masa depan ini diartikan sebagai nilai sewa rumah tersebut dan daya jual kembali rumah tersebut setelah beberapa waktu. Rumah yang Anda pilih haruslah memiliki lokasi yang strategis yaitu dekat pusat keramaian, pusat kegiatan bisnis, pusat perbelanjaan, permukiman penduduk, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Selain itu akses menuju rumah tersebut harus mudah dijangkau.

2. Keadaan lingkungan
Keadaan lingkungan sekitar rumah haruslah aman, bersih, dan nyaman. Amatilah apakah tersedia pos keamanan di dekat rumah dan apakah wilayah tersebut merupakan wilayah rawan atau tidak. Perlu diperhatikan bahwa daerah tersebut bukan daerah banjir. Biaya renovasi akibat banjir sangat mahal. Anda tidak ingin membuang uang sia-sia setiap banjir datang bukan?

3. Kondisi Fisik Rumah

Perhatikan kondisi fisik bangunan. Cek apakah ada kebocoran, keretakan tembok, keretakan lantai, dan sebagainya. Jika peru melakukan renovasi pada rumah second, perlu Anda perhitungkan dulu kira-kira berapa anggarannya. Sebaiknya pilihlah rumah yang walaupun modelnya kuno tapi memiliki struktur bangunan yang kuat. Soal model bangunan kita bisa memberikan sentuhan modern nantinya.

4. Kondisi Fasilitas Pendukung
Cek kondisi fasilitas pendukung yaitu ketersediaan air, listrik dan jalur telepon/internet sesuai kebutuhan Anda. Saat melakukan pengecekan rumah, perlu Anda coba untuk menyalakan kran air agar dapat diketahui apakah air mengalir dengan baik atau mengalir kecil sekali.

5. Dokumen Rumah
Ini yang sangat penting untuk diperiksa. Cek kelengkapan dokumen rumah yaitu Sertifikat Rumah, PBB dan IMB (ijin Mendirikan Bangunan). Mintalah copy dokumen tersebut terlebih dahulu dan lakukan pengecekan ke kantor pertanahan setempat untuk membuktikan keasliannya.

Setelah Anda mempertimbangkan hal-hal di atas, Anda dapat menentukan berapa penawaran yang terbaik dari rumah second yang Anda inginkan.

Tips berinvestasi rumah lainnya akan kita bahas pada artikel selanjutnya.
Terima kasih....